Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Curangi Takaran MinyaKita, Perusahaan Terancam Disegel

×

Curangi Takaran MinyaKita, Perusahaan Terancam Disegel

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konferensi pers Polresta Mataram, Rabu (16/7).

Mataram, katada.id – Praktik curang pengemasan ulang minyak goreng subsidi MinyaKita terbongkar. Seorang pengusaha berinisial INPA, pemilik CV Putra Jaya Kencana di kawasan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengungkapkan, INPA sengaja mengurangi isi minyak dalam kemasan sebelum disebar ke sejumlah toko sembako di wilayah Pulau Lombok.

Example 300x600

“Minyak dalam kemasan dua liter dan lima liter itu dikurangi volumenya oleh tersangka sebelum dipasarkan. Ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (16/7).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa 586 kemasan MinyaKita ukuran dua liter, enam jeriken lima liter, serta dua unit kendaraan pengangkut. Barang tersebut sebagian besar diamankan dari toko-toko di wilayah Ampenan dan Cakranegara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan isi minyak goreng subsidi yang mereka beli. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan bersama Dinas Perdagangan Kota Mataram.

“Kami bersama Disdag melakukan pengukuran ulang terhadap beberapa sampel. Hasilnya, volume tidak sesuai, bahkan untuk ukuran lima liter bisa kurang satu ons,” beber Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Diduga kuat, praktik curang ini telah berlangsung sejak awal tahun. Tersangka memanfaatkan momen lonjakan permintaan minyak menjelang hingga setelah Lebaran.

“Motif utamanya untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara tidak sah. Padahal, produk subsidi seperti ini harus sesuai takaran dan aturan pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, INPA belum ditahan. Namun, polisi membuka opsi penahanan seiring dengan perkembangan penyidikan. Pihak kepolisian juga sedang mempertimbangkan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis. Jika memang harus disegel, maka akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Regi.

Atas perbuatannya, INPA dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *