Kasus K2 Dompu Dihentikan, Polisi, Kejaksaan dan KPK Dipraperadilankan

0
Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin saat diperiksa di Polda NTB.

MATARAM-Kasus dugaan korupsi perekrutan 134 CPNS kategori dua (K2) Dompu 2014/2015, NTB telah dihentikan. Terakhir, penanganan kasus yang sempat menyeret Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka diambil alih Mabes Polri.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Dompu. Beberapa tahun diselidiki di Dompu, kasus tersebut diambil alih Polda NTB. Saat di polda, berkas tersangka Bupati Dompu bolak-balik. Sehingga, Mabes mengambil alih penanganannya dan akhirnya dihentikan.

Atas penghentian kasus k2 Dompu itu, Syahrir dan Muhammad Nur mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu pada 19 Juni 2019 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2019/PN.Dpu.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Dompu, Syahrir dan Muhammad Nur selaku pemohon mempraperadilankan Kapolres Dompu, Polda NTB, Kapolri, Kejari Dompu, Kejati NTB, dan KPK RI.

Polda NTB menanggapi santai gugatan praperadilan tersebut. Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB AKBP Syamsudin Baharuddin mengaku siap menghadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu tersebut.

“Kami siap. Namun soal kasus ini bukan lagi ranah Polda NTB, kasus penanganannya diambil alih Mabes Polri,” ungkapnya, Senin (1/7).

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan para termohon, diantaranya kejaksaan dan KPK.

Kejati NTB yang turut dipraperadilankan mengaku belum mengetahui terkait adanya pengajuan praperadilan tersebut. ’’Kami siap menghadapi praperadilan tersebut,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut ada di kepolisian. Pihaknya hanya menerima pelimpahan dan memeriksa berkas tersangka saja. ’’Kalau memang kami juga digugat, kami siap-siap saja,” tegasnya.

Sidang perdana praperadilan kasusnya telah diagendakan Pengadilan Negeri Dompu pada Senin (8/7) mendatang, dengan petitum atau tuntutan permohonan dijabarkan dalam materi primair dan subsidairnya.

Berikut enam petitum primairnya: Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hukum tindakan Termohon II (Polda NTB) dan Termohon III (Kapolri), atas penghentian penyidikan perkara atas nama H. Bambang M. Yasin dinyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum. Memerintahkan kepada Termohon IV (Kejari Dompu), menyatakan lengkap berkas perkara atas nama H. Bambang M. Yasin. Memerintah kepada Termohon IV (Kejari Dompu) untuk menahan Tersangka atas nama H. Bambang M. Yasin. Memerintahkan Termohon IV (Kejari Dompu) untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Terakhir, membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Sedangkan, petitum subsidairnya, pihak pemohon meminta kepada hakim tunggal untuk memeriksa perkaranya dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Dompu, mantan Kepala BKD Dompu, dan mantan Kabid BKN Regional X Denpasar.

Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam perekrutan CPNS K2 Dompu. Akibat penyimpangan itu, dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB diperoleh angka sekitar Rp 3,5 miliar untuk taksiran kerugian negara. Jumlah tersebut dihitung dari biaya pelatihan dan gaji terhadap 134 honorer K2, yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here