Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) menegaskan keseriusannya dalam menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruh kendaraan dinas milik Pemprov NTB.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sorotan dari salah satu media online terkait tunggakan pajak kendaraan dinas. Plt. Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan langkah verifikasi dan validasi terhadap data kendaraan.
“Per 1 Januari 2025, tercatat 34.969 unit kendaraan dinas di NTB dengan potensi PKB mencapai Rp11 miliar lebih. Ini termasuk kendaraan milik Pemprov, kabupaten/kota, serta instansi vertikal,” terang Fathurrahman.
Ia menjelaskan, data tersebut bersifat agregat dari sistem yang tidak membedakan kondisi kendaraan di lapangan, seperti rusak berat, hilang, atau sudah dihibahkan. Oleh karena itu, masing-masing pemilik kendaraan diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ulang.
Untuk kendaraan milik Pemprov NTB sendiri, Bappenda telah bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam proses validasi. Hasilnya, sebanyak 2.928 unit kendaraan dinas teridentifikasi tersebar di seluruh OPD lingkup Pemprov NTB.
“Hingga kini, 1.018 kendaraan sudah membayar PKB dengan total Rp233 juta lebih. Sisanya akan dilunasi secara bertahap hingga jatuh tempo masing-masing STNK berakhir, paling lambat November 2025,” jelasnya.
Fathurrahman juga membantah kabar bahwa kendaraan dinas Pemprov tidak dibayar pajaknya. “Pembayaran dilakukan sesuai bulan jatuh tempo. Kami pastikan semua kendaraan dinas Pemprov lunas tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas milik kabupaten/kota dan instansi vertikal, hingga pertengahan tahun ini, tercatat 7.896 unit telah melunasi PKB dengan nilai Rp2,2 miliar lebih.
Bappenda NTB kini intens berkoordinasi dengan Bappenda dan BKD di seluruh kabupaten/kota agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB. Langkah serupa juga disampaikan kepada instansi vertikal.
“PKB kendaraan dinas menjadi potensi pendapatan daerah kabupaten/kota. Karena itu, kami mendorong semua pihak segera menuntaskan kewajiban ini,” pungkas Fathurrahman.