Jakarta, katada.id – Dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan layanan Google Cloud dalam proyek di kementerian, yang kini dipecah menjadi Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kementerian Kebudayaan.
“Ini masih lidik [tahap penyelidikan],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (18/7).
Asep menegaskan bahwa penyelidikan ini berkaitan erat dengan pengadaan laptop Chromebook yang sempat menuai polemik.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” jelasnya.
Namun, Asep belum bersedia memaparkan lebih lanjut mengenai arah atau perkembangan penyelidikan tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah menangani kasus serupa yang menyasar proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.
Fokus utama Kejagung adalah dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di bawah Kemendikbudristek.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, antara lain Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi kementerian; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama.
Kejagung turut mendalami adanya dugaan co-investment dari Google kepada Kemendikbudristek sebagai imbal balik atas proyek pengadaan Chromebook.
Selain itu, keterkaitan Google dengan Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim, juga menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap adanya kesepakatan investasi sebesar 30 persen dari Google kepada Kemendikbud, yang tercetus setelah pertemuan antara eks Menteri Nadiem Makarim dengan pihak Google pada awal masa jabatannya.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7).
Hasil pembicaraan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menemui pihak Google untuk mengatur detail teknis pengadaan Chromebook berbasis sistem operasi Chrome OS.
Dalam kesempatan itu, dibahas pula skema co-investment sebesar 30 persen dari total proyek, yang menurut Qohar disampaikan dalam rapat internal kementerian.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Hamid Muhammad, Direktur SMP Mulyatsyah, serta Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Untuk mendalami keterlibatan korporasi asing, penyidik Jampidsus telah memeriksa Putri Ratu Alam (PRA), Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, pada Kamis (17/7).
“Kalau dari Google (yang diperiksa berinisial) PRA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyatakan bahwa penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran investasi dari Google ke Gojek yang diduga berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan.
“Kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya,” ujarnya. (*)