Bima, katada.id- Dana Alokasi Umum (DAU), terdampak kebijakan pergeseran anggaran Bupati Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Irfan Zubaidy (Adi-Irfan).
Semula DAU Kabupaten Bima Rp1.114,133 Triliun. Kemudian menjadi Rp1.130,073 Triliun setelah pergeseran. Pengurangan DAU mencapai Rp14,160 miliar.
Sementara DAU “yang tidak ditentukan penggunaanya tidak mengalami perubahan nilai anggaran yaitu Rp940, 742 miliar.
Namun untuk DAU yang sudah ditentukan penggunaanya menyusut Rp 14,160 miliar. Sebelumnya ditetapkan Rp203,490 miliar, kemudian jadi Rp189,330.
Selanjutnya DAU untuk urusan pendidikan dan kesehatan tak mengalami pergeseran anggaran. Untuk pendidikan anggarannya Rp91,191 miliar dan kesehatan anggarannya Rp43,150 miliar.
Ironisnya DAU, untuk membiayai Pekerjaan Umum mengalami penyunatan total. Semula ditetapkan Rp14,160 miliar. Usai pergeseran dikosongkan anggarannya.
Data itu terungkap usai Adi-Irfan melakukan pergeseran anggaran, sebagai indak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Informasi itu termuat melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Imbas kebijakan tersebut, secara total membuat pengurangan DAU mencapai Rp32 miliar.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Bima, Yan Suryadin mengaku belum mengetahui persis pergeseran itu.
“Kita cek dulu dokumen APBDnya,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Sebagai informasi DAU merupakan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia adalah, salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat (*)