Mataram, katada.id – Sepasang kekasih berinisial AS (46) dan EPS (28) harus meringkuk di sel tahanan Polresta Mataram. Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sabu di kawasan Karang Bagu, Jumat (8/8).
“Mereka ini statusnya pacaran, tetapi tinggal bersama,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
AS berasal dari Dasan Agung, sedangkan pacarnya dari Lombok Timur. Keduanya disebut rutin beroperasi menjual sabu di Karang Bagu sejak enam bulan terakhir.
AS merupakan residivis yang memiliki jaringan di kawasan tersebut. “Modusnya, pelaku itu bertamu ke rumah temannya di Karang Bagu, bertamu sambil menjual sabu,” ungkapnya.
Sempat Kabur, Pacar Ikut Diciduk
Saat penggerebekan, AS sempat berusaha kabur. Namun, polisi sudah mengepung lokasi sehingga ia tak bisa lolos. Tidak jauh dari tempat itu, EPS juga ditangkap.
“Keduanya kami tangkap agar pembuktiannya lebih kuat,” ujarnya.
EPS, kata polisi, pernah beberapa kali diamankan, namun tak pernah terbukti membawa barang bukti, sehingga hanya direhabilitasi. “Indikasinya turut menjual sabu,” bebernya.
Barang Bukti 1,83 Gram
Meski tak ditemukan sabu saat penangkapan, polisi menggeledah kos mereka di Lingkungan Karang Jero, Karang Taliwang. Dari sana, ditemukan sejumlah klip kosong dan sabu seberat 1,83 gram.
“Saat ini keduanya kita amankan di Polresta Mataram,” kata Suputra.
Pasangan ini dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan jaringan peredaran mereka. (*)













