Lombok Utara, Katada.id– Kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara, kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kasus ini mencuat setelah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB mendorong penegakan hukum dan mengungkapkan temuan awal mereka.
Beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara telah diperiksa oleh pihak Kejati terkait dugaan ini. Menurut Gubernur LIRA NTB, Zainuddin, kasus ini bermula dari izin pengelolaan lahan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gili Indah di area Sunset Point. Namun, lahan yang digunakan tersebut diketahui bukan merupakan aset daerah, melainkan milik pengusaha.
“Ini fatal, kenapa tidak dicek terlebih dahulu sebelum memberikan izin. Kami menduga ada keteledoran oleh pejabat di Dinas Pariwisata,” kata Zainuddin, Senin (11/08/2025).
Zainuddin menjelaskan, pihak pengusaha sebenarnya telah berupaya berkomunikasi dengan Pemkab Lombok Utara, tetapi hingga kini belum ada solusi. LIRA NTB pun mendorong Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Kami mendorong Kejati mengusut tuntas, apalagi sudah ada pejabat yang diperiksa. Penegakan hukum yang berkelanjutan dan berkeadilan harus dijalankan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
LIRA NTB juga tengah mendalami kasus serupa yang diduga terjadi di Lombok Utara. Zainuddin mencontohkan kasus di SMPN 3 Bayan, di mana bangunan sekolah seluas satu hektare didirikan di atas lahan yang bukan aset Pemkab. Kasus ini bahkan telah terjadi sebelum Kabupaten Lombok Utara mekar dari Kabupaten Lombok Barat.
“Kami cek di bagian aset dan mendapati data bahwa lahan itu tidak ada di dalam aset milik daerah. Lantas bagaimana selama ini, apakah pejabat Pemda tidak bekerja? Itu kan hak warga yang dimanfaatkan,” ungkap Zainuddin.
Saat ini, LIRA NTB mendampingi salah satu warga yang menuntut ganti rugi atas lahan tersebut. Zainuddin menduga banyak aset daerah, termasuk bangunan sekolah, yang didirikan di atas lahan yang tidak jelas status kepemilikannya. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus-kasus seperti ini segera ditindaklanjuti. (*)













