Dompu, katada.id – Kepolisian Sektor Manggelewa (Polsek Manggelewa) Polres Dompu berhasil menggulung seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang kembali beraksi di wilayahnya. SHL (28), warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc yang dilaporkan hilang pada Minggu (10/8).
Penangkapan bermula dari laporan warga atas hilangnya sepeda motor milik SJ (27), warga Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa.
Polisi langsung bergerak cepat dan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan intensif.
Pada malam hari, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku, yang akhirnya ditemukan di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar. Sekitar pukul 03.00 WITA, tim gabungan Polsek Manggelewa dan Polsek Sanggar mengepung rumah SHL.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam, namun berkat kecepatan dan kesigapan petugas, perlawanan tersebut dapat diredam tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dalam interogasi awal, SHL mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada RF (30), seorang warga Desa Boro, Kecamatan Sanggar.
Tim kembali bergerak dan berhasil menangkap RF di rumahnya pada pukul 11.00 WITA. Dari keterangan RF, sepeda motor curian itu selanjutnya dijual kepada SR alias Unyi (40), yang juga tinggal di desa yang sama.
Tak butuh waktu lama, tim kembali meluncur menuju rumah SR dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi langsung menyita barang bukti yang lengkap dengan nomor polisi dan nomor rangka yang sesuai dengan laporan.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengungkapkan bahwa pelaku SHL merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kecamatan Sanggar.
Polisi menduga SHL terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain, baik di Manggelewa maupun wilayah luar hukum Polsek Manggelewa.
“Pelaku SHL adalah residivis, dan kami menduga dia terlibat dalam beberapa kasus curas lainnya. Kami terus mendalami kasus ini,” ujar AKP Zuharis, Rabu (12/8).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian dengan kekerasan yang kini kembali marak.
Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas juga telah diminta untuk intensif melakukan sosialisasi dan pencegahan kejahatan, serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan.
Menurut penyelidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)













