Lombok Utara, Katada.id– Tim Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas DBH-CHT) Lombok Utara gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dalam operasi gabungan yang digelar di pasar Tampes dan pasar Santong, Kecamatan Kayangan pada Rabu (13/8/2025), tim berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal dari sejumlah pedagang.
Operasi ini menyasar kios, toko, dan warung yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai bahaya hukum dan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
“Penindakan rokok ilegal ini harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi kepada masyarakat,” ujar Kasat Pol-PP KLU, Totok Surya Saputra, Rabu (13/8/2025).
Ia ingin menjelaskan ke masyarakat, pedagang maupun konsumen, bahwa mendukung produk legal itu penting untuk kemajuan negara.
Ia juga menjelaskan, dalam proses operasi tersebut, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama yang bertugas di pasar Tampes dan berhasil menyita 7 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau setara 140 batang, dengan merek Connext.
Sementara itu, tim kedua yang menyisir pasar Santong menemukan pelanggaran yang lebih besar. Mereka menyita 300 bungkus tembakau iris (TIS) tanpa pita cukai, yang setara dengan 6.000 gram.
Kata Totok, operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cukai bagi pembangunan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (*)