Lombok Utara, Katada.id– Aksi anggota DPRD Lombok Utara dari Fraksi Gerindra yang turun langsung membongkar pagar proyek menggunakan hammer dinilai tidak sesuai spesifikasi menuai sorotan.
Ketua DPC Gerindra Lombok Utara, Sudirsah Sudjanto, yang juga Anggota DPRD Provinsi NTB, menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai “kebablasan” dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif.
Sudirsah mengungkapkan bahwa anggota dewan memiliki mekanisme yang lebih tepat dalam menyikapi temuan di lapangan. Yakni menegur, mengingatkan pihak pelaksana, atau konsultasi pengawas jika ditemukan adanya indikasi-indikasi yang tidak sesuai tersebut.
“Saya menyayangkan teman-teman yang harus turun membongkar. Ada mekanisme yang tepat sesuai tupoksi teman-teman dewan, yakni menegur, mengingatkan pihak pelaksana, atau konsultasi pengawas jika ditemukan adanya indikasi-indikasi yang tidak sesuai,” ungkapnya, Rabu (13/8/2025)
Lanjut Sudirsah, wewenang pembongkaran bangunan secara fisik bukanlah ranah legislatif, melainkan eksekutif. Instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan dan hukum terkait pembangunan.
“Pembongkaran bangunan proyek itu harusnya bukan teman-teman dewan yang melakukan, ada pihak yang berwenang di situ dan melalui proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Menurut Sudirsah, pembongkaran seharusnya melalui proses hukum yang jelas, termasuk pemeriksaan, pemberitahuan, dan memberikan kesempatan bagi pemilik proyek untuk melakukan perbaikan. Ia menekankan bahwa peran utama DPRD adalah pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya pembangunan serta penegakan peraturan. “Peran DPRD sudah jelas, yakni pengawasan dan pengendalian,” sambungnya.
Sudirsah menambahkan, jika memang terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran yang signifikan, DPRD dapat mengajukan interpelasi kepada pemerintah daerah untuk meminta penjelasan.
Ia berharap, ke depannya anggota dewan dapat lebih memahami dan menjalankan tugasnya sesuai koridor yang berlaku, sehingga sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan efektif tanpa mengambil alih wewenang. (*)