Mataram, katada.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang staf di Universitas Mataram (Unram) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8).
Tersangka berinisial S, yang diketahui menjabat sebagai staf di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram, dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika.
Dalam berkas yang diserahkan, penyidik mencantumkan sejumlah alat bukti penting. Termasuk di antaranya keterangan korban dan saksi, hasil pemeriksaan ahli pidana dan psikolog dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIPSI) NTB, serta identitas anak yang dilahirkan korban.
Tahap pelimpahan tahap II ini dilakukan langsung di kantor Kejari Mataram. Tersangka datang dengan didampingi penasihat hukumnya.
Sesuai prosedur, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan dengan menitipkan S di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi. Dari hubungan dengan tersangka, korban bahkan telah melahirkan seorang anak,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelumnya, S sempat mendekam di rumah tahanan Dit Tahti Polda NTB. (*)