Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Proyek senilai Rp 3,09 miliar yang bersumber dari APBD Lotim tahun 2022 itu diduga dikerjakan secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AH selaku PPK pada Dinas Perhubungan Lotim, MAF pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan fisik, dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor.
“Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Ramantyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik langsung menahan dua tersangka yakni MAF dan SH di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk tersangka AH dan M, proses penahanan akan segera dilakukan,” ujar Ugik.
Ia menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif untuk mengungkap modus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penetapan tersangka ini wujud komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya. (*)