Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Mengusut Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Lombok Utara

×

Kejati NTB Mengusut Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Lombok Utara

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2025.

Tim Kejaksaan telah turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengumpulkan data terkait proyek tersebut, Selasa (2/9).

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat. Kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim ke lokasi.

Pemeriksaan ini dilakukan secara mendadak. Tim Kejati yang dipimpin Kasi penyelidikan dan Operasi Pidsus Kejati NTB Alfierro didampingi sejumlah anggota DPRD dari Komisi III KLU, termasuk Ketua Komisi, Sutranto.

Sutranto mengakui tim kejaksaan mengambil gambar di beberapa ruangan dan berdiskusi dengan anggota dewan. Meskipun demikian, ia mengaku tidak tahu detail materi laporan yang menjadi dasar penyelidikan.

“Kewajiban kejaksaan turun cek lokasi terkait pekerjaan gedung DPRD karena ada laporan dari masyarakat. Untuk hal lain saya kurang tahu,” katanya.

Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait temuan dari hasil pengecekan tersebut.

“Mereka hanya ambil gambar dan banyak berdiskusi. Kalau soal temuan, kami belum tahu. Hasil pemeriksaan kita tunggu saja,” tambahnya.

Proyek pembangunan gedung DPRD ini dibagi menjadi dua tahap. Menurut Sutranto, bangunan utama yang merupakan bagian dari tahap pertama sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

Sementara itu, pekerjaan tahap kedua yang meliputi gedung di bagian belakang, pagar depan, dan landscape masih berjalan.

Untuk pekerjaan pagar sempat dibongkar anggota dewan, karena bangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Sebagai informasi, pekerjaan tahap kedua ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4 miliar. Pemenang tender adalah CV Kalembo Ade Mautama dengan nilai kontrak Rp 3.427.587.648,81.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek adalah Rangga Wijaya selaku Pengguna Anggaran adalah Kahar Rijal, yang juga Kepala Dinas PUPR Lombok Utara.

Perwakilan Kejati NTB menolak memberikan komentar detail terkait materi laporan.

Mereka hanya menyebut bahwa pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk berkaitan dengan pembangunan gedung yang belum dimanfaatkan.

“Itu saja. Soal keterangan resmi belum ya. Masih puldata,” katanya singkat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *