Kota Bima, katada.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota kembali beraksi. Tiga orang terduga pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti seberat 6,58 gram.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah FE, MI, dan AD. Mereka ditangkap pada Senin (8/9) sekitar pukul 17.00 WITA.
“FE dan MI diamankan di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Sementara AD ditangkap di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba,” jelas Kepala Sat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Dari tangan FE dan MI, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu, selembar tisu, serta dua unit ponsel. Sementara itu, saat menangkap AD, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu, dua alat isap (bong), satu kaca pireks, tiga ponsel, dan uang tunai Rp52 ribu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di Kelurahan Penaraga. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Malaungi kemudian menggerebek lokasi dan berhasil menangkap FE dan MI.
Saat diinterogasi, FE mengaku mendapat barang haram itu dari AD. Tak buang waktu, tim langsung bergerak ke kos AD di Kelurahan Penatoi. “Barang bukti sabu ditemukan di WC kos tersebut,” tambah Malaungi.
Kini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)