Mataram katada.id- Deretan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Bima Tahun 2024 belum sepenuhnya ditindaklanjuti Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025. LHP setebal 1.328 halaman itu diterbitkan 21 Mei 2025 lalu, diterima langsung Bupati Ady Mahyudi bersama Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari. Di Gedung BPK Perwakilan NTB yang bermarkas di Jalan Udayana No. 22.
BPK “membongkar” sejumlah dugaan penyimpangan anggaran, dalam istilah teknis “kelebihan pembayaran” dan “kekurangan pembayaran” atas penggunaan APBD Bima 2024.
Ironisnya dari berbagai temuan itu pejabat terkait belum tunaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal mereka punya waktu selama 60 hari, sejak Bupati menerima LHP.
Ragam Temuan di Dikbudpora
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Pengelolaan Dana Hibah dan Kekurangan Volume pada pekerjaan fisik jadi temuan BPK pada Dikbudpora.
Hasil pemeriksaan auditor BPK mengendus berbagai kejanggalan.
Pertama, terdapat kelebihan dan kekurangan pembayaran TPG bagi guru. Rinciannya, Rp48,9 juta atas kelebihan pembayaran TPG dan Rp1,032 miliar untuk kekurangan pembayaran TPG.
Kedua, penyalahgunaan dana Hibah. Sebanyak Rp2,582 miliar dan hibah untuk 20 penerima diduga bermasalah. Diantaranya penyaluran tanpa permohonan tertulis oleh penerima, keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga tak ada yang sampaikan LPJ sama sekali.
Ketiga, kekurangan volume di 16 paket pekerjaan fisik. Kondisi itu terindikasi merugikan keuangan daerah ratusan juta.
Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.,MM mengakui bahwa sejumlah temuan BPK belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai rekomendasi BPK. Terutama masalah TPG dan Kekurangan volume pekerjaan fisik.
“Untuk kekurangan pembayaran TPG (Rp1,032 miliar) sesuai dengan hasil rekomendasi BPK sedang dalam proses pengembalian oleh guru. Masih ada beberapa yang menunggu pembayaran triwulan tiga. Penerimaannya sudah disetor melalui Surat Tanda Setoran,” kata Zunaidin, saat dikonfirmasi katada.id, Jumat (12/9).
Ia tidak merincikan jumlah kekurangan TPG yang sudah dikembalikan maupun yang masih dalam proses pengembalian. Yang pasti untuk pengembalian kelebihan pembayaran TPG juga bernasib sama.
“Untuk kelebihan Tunjangan Profesi Guru senilai Rp48,9 juta yang sudah dikembalikan baru Rp15,3 juta. Masih tersisa Rp33,6 juta,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati guru terkait agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran TPG.
“Bidang TPK Dikbudpora (Penelitian Tindakan Kelas) akan mengeluarkan surat lagi ke para guru untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran gaji ini” katanya.
Kadis Dikbudpora itu juga mengungkapkan bahwa 13 penyedia pekerjaan pada Dikbudpora telah melaksanakan semua rekomendasi BPK. Namun katanya masih ada 3 penyedia yang belum melaksanakan rekomendasi sesuai ketentuan.
Mereka adalah CV BNP (rekanan Penataan GOR Panda) CV MU (rekanan pembangunan GOR Mini) dan CV DBR penyedia Paving Blok di SDN Inpres Sampungu Kecamatan Soromandi.
“CV BNP atas kekurangan volume sebesar Rp46 juta belum melakukan penyetoran. CV MU atas kekurangan volume sebesar Rp7,8 juta baru mengembalikan Rp2,5 juta. CV DBR atas kekurangan volume sebesar Rp7,7 juta pekerjaan Paving Blok Inpres Sampungu Soromandi, baru menyetor senilai Rp3 juta” ungkap Zunaidin belum lama ini.
Dua Temuan Pada Distanbun
Selain Dikbudpora, temuan BPK pada Distanbun Bima terindikasi belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Bagaimana tidak kelebihan pembayaran atas pekerjaan Embung dan Bangunan Nursery Perkebunan senilai Rp91,3 juta masih menjadi misteri.
Informasi yang dihimpun katada.id, bahwa penyedia pekerjaan Embung yaitu CV Aka dan penyedia pekerjaan Bangunan Nursery pembangunan belum mengembalikan kelebihan pembayaran.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Taufik, MT belum menjawab konfirmasi media ini. Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Yan Suryadin mengatakan akan menkonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Bima.
“Temuan ini akan dikonfirmasi dulu ke Inspektorat” katanya, menjawab pesan katada.id, Jumat (12/9).
Sebagai informasi bahwa BPK mengungkap kelebihan pembayaran senilai Rp52 juta pada CV AKa. Mestinya PPK pengerjaan Embung itu harus membayarkan sebesar Rp199,7 juta pada penyedia, sesuai kontrak.
Namun kenyataannya justru dibayarkan Rp259,6 Juta. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp52 juta. Hal yang sama terjadi pada pekerjaan Bangunan Nursery Perkebunan.
Seharusnya PPK harus membayar Rp145 juta sesuai nilai kontrak. Namun malah dibayar lebih yaitu Rp188 juta, sehingga membuat kelebihan pembayaran mencapai Rp38 juta. (*)













