Lombok Utara, Katada.id– Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2025. Peringatan ini disampaikan agar pembahasan dapat dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada Senin, 22 September 2025.
Menurut Ardianto, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan dapat merampungkan draf RAPBD-P 2025 secepatnya, agar tidak terjadi penundaan. “Kami tidak ingin molor lagi,” tegasnya, Senin (15/9/2025).
Kata Ardianto, penekanan waktu ini bukan tanpa alasan. Sesuai ketentuan, RAPBD-P seharusnya ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat dieksekusi dengan baik dan selesai tepat waktu.
Tidak hanya itu, Ardianto juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang cukup besar yang dialokasikan dalam anggaran perubahan ini. Tentu jika terjadi keterlambatan penetapan, maka akan berdampak langsung pada efektivitas penggunaan dana tersebut.
“Jika kita mengacu pada edaran Mendagri, sebenarnya diharapkan selesai pada bulan Juli. Namun, karena hal itu tidak bisa dipenuhi, kita kembali pada ketentuan perundang-undangan, paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus sudah ditetapkan,” jelasnya. (*)