Mataram – Irnadi Kusuma resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat.
Namun pengangkatannya memicu sorotan. Rekam jejaknya sempat tercoreng kasus pidana keluarga dan pernikahan.
Dokumen Pengadilan Negeri Mataram mencatat, pada 2020 Irnadi divonis bersalah karena menelantarkan istri dan anak serta menikah lagi tanpa persetujuan pasangan sah.
Ia dijerat Pasal 9 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo. UU Perlindungan Anak, dan Pasal 279 ayat (1) KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan setahun.
Irnadi mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi NTB mengubah putusan menjadi pidana penjara lima bulan.
Kasasi di Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi enam bulan. Rekam perkara itu pula yang pernah membuatnya dicopot dari jabatan tinggi pratama.
Ketua panitia seleksi yang juga Pj Sekretaris Daerah NTB, Lalu Mohammad Faozal, menegaskan proses pemilihan berlangsung sesuai prosedur.
“Enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik, saya kira tak masalah,” katanya.
Ia menilai masa lalu tak otomatis menggugurkan pencalonan. “Pansel bekerja dengan standar dan persyaratan yang ketat,” ujarnya.
Namun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 mensyaratkan calon pejabat pimpinan tinggi pratama tak sedang menjalani hukuman pidana dan harus berintegritas. Publik kini menunggu apakah langkah gubernur mempertahankan Irnadi sejalan dengan aturan itu.













