Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Edarkan Ganja 819 Gram, Mahasiswa Asal Kota Bima dan Sumut di Ciduk Polresta Mataram

×

Edarkan Ganja 819 Gram, Mahasiswa Asal Kota Bima dan Sumut di Ciduk Polresta Mataram

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar ganja asal Bima dan Sumut saat diamankan polisi.

Mataram, katada.id – Dua mahasiswa berinisial TB (20) dan IFH (19) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram setelah kedapatan menerima paket mencurigakan berisi ganja. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 819,10 gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya paket dari luar daerah yang dicurigai berisi barang terlarang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TB di indekosnya di wilayah Pejanggik, Kecamatan Mataram, pada Sabtu (20/9).

TB yang merupakan mahasiswa asal Kota Bima, NTB, ditangkap sesaat setelah menerima paket tersebut. Saat paket dibuka, polisi menemukan ganja kering di dalamnya.

“Setelah kami buka, paket itu berisikan ganja,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (21/9/2025).

Di hadapan petugas, TB mengaku bahwa paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya, IFH.

Ia hanya diminta untuk meminjamkan alamat indekosnya sebagai lokasi penerima paket. Sebagai imbalan, TB diupah oleh IFH.

“Pengakuannya sementara, dia diupah. Makanya dia mau dipakai alamat penerima dan namanya di paket itu,” jelas AKP Suputra.

Berbekal keterangan dari TB, polisi langsung memburu IFH. Mahasiswa asal Sumatera Utara itu berhasil diamankan di indekosnya di wilayah Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan.

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti ganja.

“Kalau di tulisannya (paket) Jakarta. Tapi kami tidak tahu ini dia dapat dari mana. Masih didalami,” pungkas AKP Suputra. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *