Mataram, katada.id – Fraksi PPR DPRD NTB menyoroti nasib 518 tenaga honorer atau non-ASN lingkup Pemprov NTB yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026 mendatang seiring kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer.
Ketua Fraksi PPR, Made Slamet, menegaskan bahwa meski keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, Pemprov NTB tidak bisa lepas tangan.
Ia menilai daerah tetap memiliki tanggung jawab moral memperjuangkan keberlangsungan tenaga honorer yang selama ini mengabdi pada pelayanan publik.
“Meski ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, kami memandang pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik di NTB,” tegas Made Slamet, Selasa (23/9).
Lebih jauh, Fraksi PPR meminta penjelasan dari Gubernur NTB terkait strategi yang sudah dan akan ditempuh untuk menyelamatkan para honorer dari ancaman PHK massal.
“Meminta penjelasan kepada saudara Gubernur, apa langkah konkret pemerintah daerah melalui Gubernur dan BKD dalam melakukan komunikasi dan lobi ke pemerintah pusat?” ujar Made Slamet.
Selain itu, Fraksi PPR juga menanyakan kemungkinan adanya opsi alternatif di tingkat daerah untuk memastikan keberlangsungan para honorer.
“Apakah ada skema alternatif yang dapat ditempuh di tingkat daerah untuk menjamin keberlangsungan pengabdian para tenaga honorer tersebut?” tambahnya.













