Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut kasus dugaan korupsi ‘dana siluman’ di DPRD NTB. Terbaru, Kejaksaan berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan.
Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti. “Uang yang dikembalikan saat penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Ini menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” tegas Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9).
Wahyudi memilih merahasiakan identitas anggota dewan yang telah mengembalikan uang tersebut. Ia juga belum mau bicara soal pasal apa yang akan disangkakan kepada para calon tersangka.
Ia hanya menegaskan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sudah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ini.
Saat ini, kejaksaan fokus memburu tersangka. Salah satu langkahnya adalah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pejabat Pemprov NTB. Bahkan, nama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pun masuk dalam radar pemeriksaan.
“Masih penyidikan. Nanti korelasi seperti apa, teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan (apakah akan memeriksa Gubernur NTB atau tidak),” terang Wahyudi.
Sejak tahap penyelidikan, Kejati NTB sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov dan anggota DPRD NTB, termasuk pimpinannya.
Pada 19 Agustus 2025, tim kejaksaan memeriksa TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya. Selain itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda juga telah dimintai keterangan.
Beberapa nama lain yang diperiksa adalah ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil.
Selain itu, kejaksaan telah memeriksa anggota dewan Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi, Ruhaiman, Marga Harun, Nanik Suryatiningsih, dan lainnya. Jaksa juga sudah memeriksa Kepala BPKAD NTB Nursalim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan adanya penerimaan uang senilai Rp 300 juta per anggota dewan, yang disebut sebagai fee sekitar 15 persen dari anggaran Rp 2 miliar untuk masing-masing anggota DPRD NTB. Uang itu diduga berasal dari pengelolaan pokir.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang ke Kejati NTB. Uang tersebut kini telah diamankan oleh kejaksaan sebagai titipan dari para anggota dewan. (*)













