Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus IRT di Rembiga, Barang Bukti Shabu 1,8 Gram Disita

×

Polisi Ringkus IRT di Rembiga, Barang Bukti Shabu 1,8 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
IRT inisial UH saat diamankan polisi. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahun, berinisial UH, diamankan di depan rumahnya di wilayah Rembiga Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (28/9/2025) dini hari.

IRT tersebut ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis shabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah UH kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan itu. “Saat itu terduga UH diamankan ketika berada di depan rumahnya sendirian. Diduga ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli narkoba,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 1,8 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat konsumsi shabu, klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Shabu yang kita amankan diduga sisa dari barang yang belum sempat terjual. Terduga kuat sebagai pengedar,” tegasnya.

Saat ini UH telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *