Mataram, Katada.id – Debt Collector tak bisa lagi menarik paksa motor maupun mobil kepada nasabah yang menunggak pembayaran . Hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2019.
Debt Collector bisa mencabut barang milik nasabah jika ada putusan penyitaan dari pengadilan. Jika tidak, Debt Collector bisa diseret ke ranah hukum.
’’Kalau mencabut barang milik pihak yang berhutang harus melalui pengadilan. Karena yang memiliki kewenangan untuk menyita adalah pengadilan,” tegas Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB I Komang Satra dalam acara sosialisasi putusan MK, beberapa hari yang lalu.
Ia menegaskan, jika debt collector bertindak tanpa ada putusan dari pengadilan, maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana perampasan. ’’Bisa dipidana dan dilaporkan, kalau belum ada putusan pengadilan,’’ tegasnya.
Sementara, Lalu Rudi Gunawan, perwakilan dari Kejati NTB menjelaskan putusan MK ini agar tidak terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector saat eksekusi. ’’Artinya, pihak yang berhutang berhak menolak dieksekusi jika melanggar prosedur,’’ tegasnya.
Rudi menyoroti juga soal kontrak terhadap kreditur. Menurutnya perlu diubah. ’’Dalam perjanjian harus dicantumkan dengan jelas terkait hak dan kewajiban pihak yang berhutang,’’ terangnya. (sm)