Mataram, katada.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB menggelar silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan di Mataram, Jumat (10/10/).
Pertemuan ini memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat kepolisian, dengan fokus pada kolaborasi strategis menghadapi tantangan era digital dan isu-isu penting daerah.
Kapolda Hadi Gunawan menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi dan mitra strategis kepolisian.
Ia berharap sinergi dengan PWI NTB semakin erat, terutama dalam mencerdaskan publik dan menangkal penyebaran berita hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Media berperan besar dalam mencerdaskan publik, sekaligus menangkal penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Kapolda.
Jurnalis Diminta Sukseskan IPR Koperasi Lokal
Dalam upaya menyejahterakan rakyat NTB, Kapolda Hadi Gunawan, sebagai putra daerah, menggagas legalisasi penambangan rakyat ilegal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola oleh koperasi tambang lokal.
Kapolda menjelaskan, IPR yang bersih dan berpihak pada masyarakat lokal ini akan mengontrol penambangan ilegal melalui pembinaan dan pengawasan, sehingga potensi sumber daya alam dapat menyejahterakan rakyat. Ia meminta jurnalis di NTB turut berkontribusi.
“Saya minta para jurnalis di NTB agar juga berkontribusi dalam IPR dengan menyajikan berita yang sejuk dan mencerdaskan, sehingga rakyat tercerdaskan soal IPR ini,” tegas Hadi Gunawan, yang juga berencana meluncurkan aplikasi humanis untuk edukasi berlalu lintas.
PWI Siap Kolaborasi UKW dan Soroti UU Pers
Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin menyambut baik tawaran sinergi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam program pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kami berkomitmen menjaga independensi pers, namun juga tetap bersinergi dengan semua pihak, termasuk kepolisian, agar informasi yang disajikan selalu berimbang, menyejukkan, dan mendorong pembangunan daerah,” kata Iklil.
Di sisi lain, Iklil juga menyoroti kasus pemanggilan jurnalis oleh kepolisian terkait pemberitaan, yang dinilai berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan hukum profesi.
Ia secara khusus meminta agar kasus pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media oleh Polres Sumbawa dapat dihentikan, karena pemberitaan dinilai telah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Hadi Gunawan langsung merespons dengan memerintahkan Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid untuk berkoordinasi dengan Kapolres Sumbawa. “Pak Kabid Humas, segera dikoordinasikan dengan Pak Kapolres agar penyidik paham akan UU Pers,” tandas Kapolda. (*)