Dompu, katada.id – Pengadilan Negeri (PN) Dompu menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan anggota DPRD Dompu, Efan Limantika, terkait keabsahan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen serta penyerobotan lahan, Senin (13/10).
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon, menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. ).
Menyikapi itu, Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Melawan Mafia Tanah (Amanah NTB), Muhammad Al Qivari, menegaskan agar Penyidik Polres Dompu segera melanjutkan proses hukum.
“Segera lakukan pemanggilan terhadap terlapor dan lakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelahnya, lengkapi dokumen agar memenuhi P-21 untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah upaya hukum praperadilan ditolak, penyidik punya kewajiban untuk melanjutkan perkara tanpa hambatan.
“Kalau yang bersangkutan mangkir lagi, sesuai undang-undang harus dijemput paksa,” tegasnya.
Amanah NTB juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi jalannya kasus ini, serta meminta semua pihak bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta hukum.
“Supremasi hukum harus ditegakkan, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Al Qivari. (*)