Mataram, katada.id – Kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers Indonesia. Kali ini menimpa Surya Widi Alam, wartawan Gatra NTB, yang dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah (Loteng).
Peristiwa yang terjadi di Kantor Bupati Loteng pada Rabu (15/10) itu langsung menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa tindakan kekerasan, ancaman, maupun tekanan fisik terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan hanya melukai fisik, tapi juga serangan langsung terhadap kemerdekaan pers. Kami mengutuk keras aksi intimidasi oknum LSM terhadap rekan kami di Loteng,” tegas Ikliludin.
Menurutnya, kerja jurnalistik dijamin dan dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kekerasan pada wartawan sama artinya dengan kejahatan terhadap publik, karena menghalangi hak masyarakat mendapatkan informasi,” tandasnya.
Ikliludin menekankan, jika ada pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah jelas: menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan main hakim sendiri.
Desak Polres Loteng Usut Tuntas
PWI NTB mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. “Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberi efek jera dan menjamin rasa aman bagi para jurnalis,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh jurnalis di NTB untuk tidak gentar. PWI NTB mengajak jurnalis untuk terus konsisten menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi keempat, yakni menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Korban, Widi, melaporkan bahwa intimidasi terjadi usai perayaan HUT Lombok Tengah di Kantor Bupati. Ia mengaku digeret paksa menuju basement, dikerumuni oknum LSM, diancam, dan diminta menghapus berita.
“Saya digeret. Di sana saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga sempat ditampar,” tutur Widi.
Berita yang dipersoalkan adalah liputan mengenai batalnya demo di PDAM Lombok Tengah. Oknum LSM tersebut merasa keberatan karena pemberitaan dianggap menempatkan mereka sebagai massa tandingan.
Widi mengungkapkan, ia bahkan sempat dilempari kata-kata kotor dan ditantang berkelahi, yang membuatnya mengalami gangguan psikis.
Widi telah melaporkan dugaan intimidasi ini ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. Laporan ini dibenarkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim. “Iya, iya, sudah,” jawabnya singkat. (*)