Kota Bima, katada.id – Awan gelap tengah menyelimuti gedung parlemen Kota Bima. Dua puluh lima anggota DPRD periode 2024–2029 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (pokir) atau program aspirasi. Para legislator yang seharusnya mengawasi justru diduga menjadi pelaksana langsung proyek yang mereka usulkan sendiri.
Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) ke Kejari Bima pada Rabu, 15 Oktober lalu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan sudah kami terima. Saat ini sedang dalam tahap telaah dokumen,” kata Catur, Jumat (17/10).
Catur memastikan tim khusus akan dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini. “Kami akan kumpulkan data dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ketua LBH-PRI, Imam, menilai para wakil rakyat itu telah melampaui batas kewenangan mereka. Ia menyebut, anggota DPRD justru ikut mengerjakan proyek pokir yang mestinya mereka awasi.
“Fungsi pengawasan jadi lumpuh karena dewan malah menjadi kontraktor proyeknya sendiri,” ujar Imam.
Modusnya, kata Imam, tergolong rapi. Paket proyek bernilai miliaran rupiah dipecah menjadi beberapa bagian agar bisa dilelang dengan mekanisme penunjukan langsung (PL). Untuk mengelabui administrasi, para legislator diduga meminjam nama atau bendera perusahaan kontraktor lain. “Bukti-bukti awal sudah kami sertakan dalam laporan ke kejaksaan,” katanya.
Dugaan serupa juga diungkap oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima. Sekretaris Gapensi, Muhamad Haris, menuturkan sebagian besar proyek pokir dikerjakan langsung oleh anggota dewan menggunakan perusahaan pinjaman.
“Rata-rata pokir dikerjakan sendiri. Mulai dari pembangunan paving blok, pagar kuburan, sampai rabat gang,” ujar Haris.
Menurut Haris, proyek-proyek itu dititipkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora). (*)