Mataram, katada.id – Bau tambang emas ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) rupanya sampai ke hidung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengaku telah melakukan penelusuran lapangan dan menemukan sejumlah lokasi tambang emas tanpa izin yang beroperasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, blak-blakan mengungkap temuannya di hadapan publik. Ia mengaku terkejut dengan skala operasi tambang liar yang mereka temukan di daerah tersebut.
“Luar biasa. Ternyata bisa menghasilkan tiga kilogram emas per hari, dan jaraknya hanya satu jam dari Mandalika,” kata Dian saat berbicara di acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center, beberapa hari lalu.
Tambang yang dimaksud, kata Dian, berada di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. “Ini tambang ilegal, tambang emas, tiga kilogram per hari,” ujarnya.
Menurut Dian, KPK baru menemukan lokasi tersebut pada 4 Oktober 2024. Temuan itu langsung dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun upaya penegakan hukum ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
“Kami sudah turun dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi menegakkan hukum di sana sangat tidak mudah. Kasus seperti ini banyak,” kata Dian.
Tak hanya di Lombok, KPK juga menemukan tambang emas ilegal berskala lebih besar di Pulau Sumbawa, tepatnya di kawasan Lantung. “Itu lebih besar lagi, dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat,” ujar Dian.
Ia menegaskan, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius di banyak daerah, termasuk NTB. Menurutnya, KPK kini fokus pada upaya koordinasi dan supervisi agar aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dapat bekerja lebih efektif.
“Kami ajak semua pihak koordinasi dan supervisi. Pencegahan bisa dilakukan lebih luas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menyebut bahwa kementeriannya hanya menangani aspek administratif dalam penertiban tambang ilegal.
“Kementerian ESDM berurusan dengan persoalan administratif. Kalau ada hal-hal terkait personel, kami lakukan pembenahan tanpa melihat siapa yang membekingi,” ujarnya ketika ditemui di sela acara yang sama.
Rilke mengakui, penindakan tambang ilegal kerap terhambat oleh adanya beking dari pihak-pihak tertentu. Namun, ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memperkuat tata kelola dan koordinasi lintas lembaga.
Sebagai contoh, ia menyebut kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum di Bangka Belitung yang dinilai berhasil menekan aktivitas tambang ilegal.
“Model seperti itu yang ingin kami dorong di daerah lain,” ujarnya.
Fenomena tambang emas ilegal di NTB seakan menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat sekitar tambang masih bergantung pada aktivitas itu sebagai sumber penghidupan.
Namun, bagi KPK, praktik semacam ini tak bisa dibiarkan. “Kalau dibiarkan, negara bisa terus dirugikan,” kata Dian Patria.