Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahHukum dan KriminalNasional

Keluarga dan Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Proses Hukum “Agustus Kelam” di Polda NTB

×

Keluarga dan Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Proses Hukum “Agustus Kelam” di Polda NTB

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Bersama Tim Kuasa Hukum Peristiwa Agustus Kelam

Mataram, katada.id – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bersama tim kuasa hukum serta keluarga empat tahanan peristiwa “Agustus Kelam” di Polda NTB menggelar pertemuan di Café Tuwa Kawa, Mataram, Jumat (24/10).

Dalam forum itu, mereka mengungkap deretan kejanggalan yang sarat pelanggaran hak asasi serta minum transparansi.

Example 300x600

Kegelisahan Orang Tua dan Ketidakpastian Jadwal Sidang

Orang tua para tersangka mengaku panik setelah mereka menerima kabar dari anak-anak mereka di tahanan. Bahwa sidang akan digelar pada 30 atau 31 Oktober mendatang.

Namun, hingga Sabtu (25/10), belum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan terkait jadwal sidang tersebut.

“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Anak-anak kami bilang sidang sudah dekat, tapi kami tidak pernah menerima surat resmi apa pun,” ungkap salah satu orang tua yang hadir dalam pertemuan itu.

Kuasa Hukum Dihalangi Temui Tahanan

Tim kuasa hukum mencoba menemui keempat tahanan di Polda NTB pada Jumat (24/10) untuk memastikan kondisi mereka sekaligus menanyakan kejelasan jadwal sidang.

Namun, upaya itu gagal setelah petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (DITAHTI) menolak dengan alasan “bukan hari besuk”, meski kunjungan dilakukan pada pukul 14.20 Wita.

“Kami datang di jam kerja dan sesuai prosedur, tapi tetap ditolak. Ini bentuk penjegalan terhadap hak tahanan dan kuasa hukum untuk berkoordinasi,” tegas Mega Iskandar Putri, salah satu anggota tim hukum.

Senada dengan itu, Nur Khotimah, mengatakan bahwa kondisi para tahanan kini sangat rentan.

“Mereka dalam tekanan psikologis setelah mendengar kabar sidang mendadak. Mereka butuh dukungan moril dan pendampingan hukum, “ungkap salah satu anggota Aliansi.

Minim Transparansi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum Yan Mangandar Putra menyebut, hingga kini tidak satu pun dari 13 pengacara menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik.

Padahal, kata Yang mereka sudah mengajukan tiga kali permohonan penangguhan penahanan dan Restorative Justice sejak September hingga pertengahan Oktober yang disertai surat jaminan dari berbagai pihak.

“Tidak ada respons sama sekali. Ini memperkuat dugaan kami bahwa proses hukum yang berjalan tidak transparan,” ujarnya.

Lima Kejanggalan Proses Hukum

Dalam forum tersebut, Badarudin, anggota tim kuasa hukum lainnya, memaparkan lima poin kejanggalan yang mereka temukan dalam proses hukum.

Pertama, Penangkapan tanpa surat resmi sebagaimana diatur KUHAP. Kedua, Isolasi selama sembilan hari, para tahanan tidak diizinkan bertemu keluarga maupun kuasa hukum.

Ketiga, Ketidaksesuaian tanggal laporan dan penyidikan. SPDP bernomor SPDP/126/IX/RES.1.10./2025/Ditreskrimum bertanggal 3 September 2025, namun laporan polisi baru diterima 30 Agustus dan penyidikan dimulai 1 September.

Keempat, Pemeriksaan tambahan tanpa pemberitahuan. Pada 9 Oktober, Polda NTB disebut melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran kuasa hukum.

“Ini pelanggaran serius. Kepercayaan publik terhadap Polda NTB sedang menurun karena berbagai kasus internal—mulai dari dugaan pembunuhan sesama anggota hingga penyiksaan bawahan oleh atasan,” kata Badarudin.

Sebut Ada Kriminalisasi Prematur

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai, kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap demonstran.Mereka menuding, barang bukti yang dijadikan dasar perkara justru direvisi oleh pihak kepolisian sendiri, sehingga dinilai cacat hukum dan tidak objektif.

Aliansi juga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Bebaskan empat tahanan politik tanpa syarat.

2. Setujui penangguhan penahanan atau penerapan Restoratif Justice.

3. Usut tuntas provokator yang memicu kerusuhan di Polda NTB.(*)

Sebagai informasi peristiwa “Agustus Kelam” merupakan rangkaian protes mahasiswa dan pemuda menyusul berbagai kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat. Di NTB, kejadian itu diwarnai dugaan pembakaran kantor DPRD NTB dan pengerusakan fasilitas Polda NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *