Mataram, Katada.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai mengusut dugaan korupsi dana desa di Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kepala Desa Poja, Robi Darwis, yang saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Bima, kembali terseret dalam pusaran hukum.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, pihaknya telah menerima hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Bima yang menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023 senilai lebih dari Rp900 juta.
“Jumlah temuan itu cukup besar. Kami sudah berikan waktu 60 hari kepada kepala desa untuk mengembalikan, tetapi belum juga dikembalikan hingga kini,” ujar Catur saat ditemui di Kantor Kejati NTB, kemarin (27/10).
Catur menegaskan, jaksa sebenarnya telah berupaya mendorong Robi Darwis agar mengembalikan dana hasil temuan tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, sang kepala desa tak menunjukkan itikad baik.
“Tujuan penanganan korupsi dana desa itu kan pemulihan hasil temuan terlebih dahulu. Tapi kalau tidak ada itikad baik, ya kita tindaklanjuti,” katanya.
Kejari Bima kini tengah menyiapkan langkah lanjutan. Menurut Catur, tim jaksa sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Bima dan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
“Kami masih menunggu Kajari yang baru. Setelah itu, akan dilakukan ekspose bersama tim untuk menentukan langkah penyelidikan,” jelasnya.
Setelah ekspose, jaksa akan mulai melakukan pengumpulan bahan dan data (Pulbaket dan Puldata) guna melihat potensi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan dana desa Poja. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun disebut akan segera dilakukan.
Kondisi Robi Darwis yang saat ini ditahan polisi terkait kasus pembakaran Kantor Inspektorat Bima disebut tidak akan menghambat proses penyelidikan kasus dana desa tersebut.
“Untuk memanggil nanti tidak terlalu repot. Kita tinggal panggil saja karena yang bersangkutan juga sudah ditahan,” ujar Catur.
Jika hasil penyelidikan nanti menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, maka Robi Darwis terancam menghadapi dua perkara sekaligus, yakni pembakaran fasilitas negara dan korupsi dana desa yang mencapai hampir satu miliar rupiah. (*)













