Lombok Utara, Katada.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Utara menampik keras tudingan yang menyebut pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di instansi mereka “ribet” atau mempersulit masyarakat. Bahkan, Dukcapil mengklaim justru sangat intensif turun ke lapangan dan menerapkan sistem jemput bola untuk memastikan seluruh warga Lombok Utara terlayani secara administrasi.
Kepala Dukcapil Lombok Utara, H Rubain, menjelaskan bahwa isu “ribet” ini mencuat usai hearing dengan Forum Komunikasi Kepala Dusun Lombok Utara (FKADUSLU) pada Jumat (31/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, para Kepala Dusun (Kadus) mempertanyakan aturan tentang keharusan melampirkan surat kuasa bermaterai bagi warga yang pengurusan administrasinya diwakilkan.
Menanggapi hal tersebut, Rubain menegaskan bahwa ketentuan surat kuasa bermaterai bukanlah kebijakan yang dibuat-buat, melainkan merujuk pada Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Ini memang aturan yang berjalan sudah lama, bukan kewenangan saya untuk menghapus itu. Apalagi surat kuasa ini penting, supaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegas Rubain, Senin (03/11/2025).
Ia menambahkan, aturan surat kuasa ini tidak hanya tertuang dalam Permendagri, tetapi juga selaras dengan Undang-undang Perlindungan Data Nomor 27 tahun 2022. Kewajiban ini berfungsi sebagai pedoman hukum dan antisipasi agar data pribadi warga tidak disalahgunakan atau disebar.
Mengenai keberatan tentang biaya materai, Rubain menyatakan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan aparat kepolisian dan memastikan bahwa surat kuasa harus dilampirkan dengan materai, dan penerimaan materai tersebut merupakan penerimaan untuk Negara, bukan untuk Dukcapil.
Rubain menegaskan bahwa semangat Dukcapil adalah memudahkan dan melayani, bukan mempersulit. Ia menyebut, pelayanan yang diwakilkan, seperti oleh Kadus, sangat dimungkinkan asalkan memenuhi kriteria tertentu, terutama untuk, masyarakat lansia karena faktor umur. Warga dengan alasan kesehatan atau keterbatasan fisik.
Sebagai bukti komitmen kemudahan layanan, Dukcapil Lombok Utara justru menempatkan petugas di sejumlah Puskesmas, Desa, dan Kecamatan untuk memangkas jarak dan waktu tempuh bagi masyarakat dalam mengurus adminduk.
“Petugas kami terus melayani masyarakat hingga ke bawah jadi tidak ada istilah dipersulit. Kita ingin teman-teman Kadus agar mereka terlindungi juga (secara hukum), jika ada pemberi kuasa itu jadi lebih aman,” pungkas Rubain. (*)


									










