Bima,katada.id- Setelah lima tahun menggantung, kasus dugaan korupsi dana operasional RSUD Sondosia, Kabupaten Bima, kembali bergerak. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima baru saja menerima sejumlah petunjuk tambahan dari jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengatakan petunjuk yang dikirim jaksa cukup banyak. Salah satunya, permintaan untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang mengetahui aliran dana ke tiga tersangka. “Sudah kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat akan kami ekspose bersama Kejari,” ujar Malik saat dihubungi, Kamis, 6 November.
Menurut Malik, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebenarnya sudah dilakukan. Namun jaksa meminta penguatan keterangan agar berkas perkara lebih solid. “Padahal, petunjuk itu sebenarnya sudah kami penuhi,” katanya.
Kasus korupsi ini bermula dari penggunaan dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019. Polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka: mantan Direktur RSUD dr. Julian Averos dan mantan bendahara rumah sakit Mahfud.
Dari hasil pengembangan, penyidik menjerat satu tersangka baru, Kadarmansyah, yang kala itu menjabat bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Penetapan Kadarmansyah merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa. Ia diduga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan ikut menyusun Rencana Penggunaan Uang (RPU) senilai Rp 431 juta lebih.
“Ketiganya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana operasional RSUD tahun 2019,” ujar Malik.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya lima item kegiatan operasional yang dibuatkan SPJ fiktif. Salah satunya berkaitan dengan pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.
Mekanisme pencairan dana, kata Malik, berjalan berlapis. RSUD mengajukan RPU ke Dinas Kesehatan, lalu bendahara Dinas membuat administrasi pencairan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD). Setelah DP2KAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), uang ditransfer melalui Bank NTB ke rekening bendahara RSUD. “Alurnya seperti itu,” kata Malik.
Audit Inspektorat Kabupaten Bima dan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) memastikan negara merugi Rp 431.405.751. Nilai tersebut dinyatakan final.
Meski sudah ada tiga tersangka, polisi belum melakukan penahanan. “Mereka masih kooperatif,” ujar Malik.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019, RSUD Sondosia menerima Rp 4,839 miliar dana operasional. Sekitar Rp 2,9 miliar digunakan untuk kegiatan kontraktual dengan pihak ketiga, sementara Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk operasional rutin rumah sakit. Proses pencairan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sebelum akhirnya dana dikucurkan melalui Bank NTB. (*)













