Sumbawa Barat, katada.id- Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pegiat antikorupsi, Yadi Saputra, resmi melaporkan Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait dugaan penyimpangan dalam dua proyek infrastruktur besar: pembangunan Embung Tobang dan peningkatan Jalan Raya Lamusung–Senayan.
Dalam laporannya, Yadi menyebut bahwa tidak hanya Bupati, sejumlah pejabat daerah lain juga diduga memiliki keterlibatan dalam proses pelaksanaan dua proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukan bersifat pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial untuk mendorong penegakan hukum dan transparansi anggaran publik.
“Laporan ini kami buat bukan untuk menyerang individu tertentu, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyimpangan dana publik dalam proyek daerah,” ujar Yadi kepada wartawan, Jumat (15/8).
Menurut Yadi, proyek Embung Tobang yang menelan anggaran sekitar Rp 30 miliar dinilai bermasalah sejak awal. Selain mutu pekerjaan yang rendah, embung tersebut disebut belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Proyek itu tidak hanya bermasalah secara teknis, tapi juga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Kualitasnya jauh dari standar, dan fungsi utamanya belum berjalan hingga sekarang,” ungkapnya.
Selain itu, Yadi juga menyoroti proyek peningkatan Jalan Raya Lamusung–Senayan, di mana Bupati Amar Nurmansyah diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan. Proyek jalan tersebut diduga mengalami penyimpangan spesifikasi teknis, keterlambatan waktu pengerjaan, hingga dugaan praktik gratifikasi.
“Ketebalan jalan tidak sesuai, kualitas aspal sangat buruk, dan pelaksanaannya bahkan molor hingga melewati tahun anggaran,” tegas Yadi.
Lebih lanjut, Yadi mengungkap adanya indikasi gratifikasi yang diduga melibatkan orang dekat Bupati. Ia meyakini, aparat penegak hukum (APH) seharusnya memiliki cukup banyak bukti untuk menelusuri kasus ini.
“Kalau APH serius, kasus ini tidak sulit dibongkar. Apalagi proyek Embung Tobang sudah pernah menjadi temuan BPK. Jadi aneh kalau tidak bisa diusut,” ujarnya dengan nada kritis.
Yadi juga menyoroti peran kejaksaan yang selama ini turut menjadi pengawas proyek strategis daerah (PSD), termasuk dua proyek yang dilaporkan. Ia mendesak Kejaksaan agar membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
“Jangan karena proyek ini masuk dalam kategori proyek strategis daerah, lalu penanganannya jadi tidak serius. Kita akan lihat seberapa berani Kejaksaan membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Sumbawa Barat,” tutupnya. (*)













