Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

79 Hari Ditahan, Orang Tua dan Aliansi Desak Hakim PN Mataram Bebaskan 6 Terdakwa.

×

79 Hari Ditahan, Orang Tua dan Aliansi Desak Hakim PN Mataram Bebaskan 6 Terdakwa.

Sebarkan artikel ini
Tim hukum dan Aliansi saat geruduk PN Mataram.

Mataram, katada.id – Pasca 79 hari ditahan mahasiswa terhadap enam terdakwa kasus demonstrasi pada 30 Agustus lalu di Polda NTB.

Puluhan mahasiswa dan buruh, didukung penuh oleh keluarga dan masyarakat sipil mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (19/11).

Hadir dalam kegiatan itu, organisasi masyarakat sipil seperti SPN, LBH APIK NTB, PBHM NTB, BEM UMMAT, SMI Mataram, dan organisasi lainnya.

mahasiswa dan buruh, didukung penuh oleh keluarga dan aliansi besar masyarakat sipil mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (19/11).

Permohonan kali ini adalah yang kelima kalinya, setelah empat kali upaya sebelumnya ke Kapolda NTB dan Kajati NTB tidak pernah ditanggapi atau dijawab resmi.

Surat Sampai Kapolri: Tuduhan Abuse of Power

Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Lawan Pembungkaman Demokrasi menilai proses hukum yang berlarut-larut ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan preseden buruk bagi kebebasan sipil di Indonesia.

“Mereka dituduh atas kerusakan yang bukan akibat perbuatannya. Penahanan 79 hari tanpa alasan jelas adalah pelanggaran HAM,” tegas Megawati Iskandar Putri, perwakilan Tim Pembela.

Selain penangguhan, tim ini juga memohon perlindungan hukum atas dugaan ‘abuse of power’ oleh Penyidik Polda NTB dan Jaksa Peneliti Kejati NTB.

Surat permohonan tersebut ditembuskan langsung kepada Kapolri, Kompolnas, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar aparat di Jakarta memeriksa kinerja penegak hukum di daerah.

Dibela 49 Penjamin, Termasuk Rektor dan Guru Besar

Dukungan terhadap enam terdakwa ini bukan main-main. Sebagai jaminan penangguhan penahanan, mereka didukung oleh 49 orang/lembaga penjamin. Daftar penjamin ini mencakup Kepala Desa, BEM, Rektor, Wakil Rektor III, Akademisi/Guru Besar, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik lokal maupun nasional.

Sukriah, perwakilan orang tua terdakwa, dengan haru memohon keadilan kepada Majelis Hakim. “Kami memohon kepada Bapak Ibu Hakim Yang Mulia segera keluarkan anak-anak kami dari sel penjara. Mereka sudah sangat lama, dua bulan lebih,” ratapnya.

Sukriah meyakini anak-anak mereka tidak bersalah. “Mereka sebelum kejadian ini tidak pernah ikut demo, hanya sibuk kuliah dan bantu keluarga. Mereka kebanggaan kami. Kami mohon Bapak Ibu Hakim Bebaskan anak-anak kami, kami rindu masak dan makan bersama di rumah,” tutupnya dengan suara lirih. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *