Scroll untuk baca artikel
DaerahPolitik

Wagub NTB Klaim Belum Tahu Soal Penahanan Dua Anggota Dewan, Ketua DPRD NTB Sampaikan Keprihatinan Mendalam

×

Wagub NTB Klaim Belum Tahu Soal Penahanan Dua Anggota Dewan, Ketua DPRD NTB Sampaikan Keprihatinan Mendalam

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda saat diwawancarai wartawan.

Mataram, katada.id – Kejati NTB menetapkan dan langsung menahan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi uang pokok-pokok pikiran (Pokir) siluman tahun anggaran 2025. Kedua legislator tersebut berinisial IJU dan MNI.

Penahanan yang dilakukan pada Kamis (20/11) ini ternyata belum sampai ke telinga pimpinan daerah dan legislatif.

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri mengaku belum menerima informasi tersebut, baik dari Kejaksaan maupun internal Pemprov, terkait penetapan tersangka ini.

“Saya pastikan lagi ya, saya belum dapat info,” kata Wakil Gubernur NTB usai menghadiri sidang paripurna DPRD NTB.

Mantan Bupati Bima ini mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kita hormati proses hukum yang berjalan ya,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme penyidikan yang dilakukan Kejati NTB tentu sudah melalui tahapan-tahapan formal sesuai ketentuan. “Kita kedepankan asas praduga bersalah. Tentu, Kejaksaan Tinggi yang sudah memproses masalah ini sudah melalui beberapa tahapan dan kita semua wajib hormati proses hukum,” tegasnya.

Keprihatinan Lembaga Legislatif

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, juga menegaskan hal serupa. Ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai penetapan tersangka terhadap anggota dewannya.

“Belum tahu, Belum ada saya tahu,” kata Ketua DPRD NTB.

Meski demikian, Isvie menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa anggotanya. Sebagai pimpinan lembaga, ia mengaku sedih dan berharap proses hukum segera tuntas.

“Tentu, kalau sudah ditetapkan oleh Kejati atas nama lembaga saya prihatin,” kata politisi Golkar ini.

Isvie berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan. Ia menyadari dinamika hukum ini dapat berdampak pada citra lembaga.

“Ya tentu kita sedih, kita perhatikan teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal yang terjadi,” ujar dia.

Pihak DPRD memilih menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan. “Tapi kita kembalikan semua, apapun itu, kembali bahwa inilah yang terjadi hari ini,” ujarnya.

“Sangat menghormati proses hukum dan kita berharap semua akan jadi baik-baik semua,” tutupnya.

Peran Tersangka: Pembagi Uang Pokir Rp 300 Juta

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, mengonfirmasi penahanan dua tersangka, yakni IJU (anggota Komisi V dari Partai Demokrat) dan MNI (anggota Komisi III dari Partai Perindo).

“Hari ini kami telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Yakni inisial IJU dan MNI,” kata Zulkifli Said dalam jumpa persnya.

Kedua legislator ini diperiksa sejak pukul 09.00 Wita dan ditahan usai pemeriksaan pada pukul 14.40 Wita. IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Lombok Tengah. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan uang senilai Rp 300 juta per anggota dewan, yang merupakan fee sekitar 15 persen dari total anggaran pokir senilai Rp 2 miliar yang dikelola oleh masing-masing anggota.

Peran kedua tersangka, IJU dan MNI, sangat sentral. Mereka diduga menjadi aktor utama pembagian uang haram tersebut. “Perannya mereka sebagai pemberi uang kepada 15 anggota dewan NTB,” terang Zulkifli.

Sejumlah anggota dewan yang menerima uang ini telah mengembalikannya ke Kejati NTB dengan total sitaan lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut kini menjadi barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *