Dompu, katada.id – Jajaran Polres Dompu menunjukkan keseriusan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu sukses menggerebek sebuah kamar kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, yang disinyalir menjadi lokasi pesta ekstasi. Delapan orang diamankan, termasuk salah satunya adalah oknum aparat negara.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. dan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto ini dilakukan pada Minggu (23/11) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas terlarang. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. Begitu kepastian diperoleh, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penggerebekan di lokasi yang menjadi target.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati delapan terduga pelaku yang terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki sedang berada di dalam kamar kos. Seluruhnya berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas menyita 6 butir pil ekstasi jenis Inex yang disimpan rapi di dalam bungkus rokok. Selain itu, 10 unit telepon genggam berbagai merek turut diamankan, diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan narkotika.
Delapan terduga pelaku yang berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F kini telah dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi awal, dua terduga, yakni R dan I, mengakui bahwa barang bukti ekstasi tersebut adalah milik mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah komitmen tegas Polres Dompu. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan internal aparat.
“Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tandas Kasat Resnarkoba. (*)













