Mataram, katada.id- Sorot Kamera, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) edisi ke-11. Kali ini mengusung tema: “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas”.
FGD ini berlangsung di Ruang Vicon Gedung B FHISIP Unram, Rabu (26/11). Narasumber dalam kegiatan ini Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M.Hum. Kegiatan akademis ini diikuti sejumlah dosen dan puluhan mahasiswa FHISIP Unram. Dipandu Agung Setiawan, SH., MH., dengan notulen Lifia Ariyanti Rahman.
Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., selaku Keynote Speaker menyatakan bahwa tema diskusi kali ini penting untuk dikaji secara akademik karena berkaitan erat dengan aspek legal, sosiologis, hingga geopolitik.
Ia menekankan bahwa isu netralitas kepolisian pasca putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya relevan secara politik, tetapi juga menyentuh profesionalitas institusi dan kepercayaan publik.
“Kampus sebagai ruang akademik memiliki tanggung jawab untuk peka dan memberikan ruang dialog terhadap isu-isu sosial yang berkembang,” ujarnya dalam sambutannya.
Putusan MK Menguak Ada Masalah di Tubuh Kepolisian
Dalam pengantarnya, Taufan SH., MH., menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang, membatasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan sekadar isu hukum, tetapi sinyal atas problem struktural di institusi kepolisian.
Ia menyebutkan, dalam perspektif sosiologis dan historis, Polri masih membawa “dimensi militeristik” yang sulit dilepaskan.
“Polisi memegang pistol di tangan kiri dan mawar di tangan kanan,” ujarnya mengutip Satjipto Rahardjo.
Disatu sisi kata dia, Polisi memiliki instrumen kekerasan sementara disisi yang lain punya kelembutan. “Dua kepribadian ini mencerminkan dilema tugas penegakan hukum yang keras, namun pada sisi lain menuntut humanisme,” kata Taufan.
Menurutnya, keberadaan polisi aktif di banyak posisi pemerintahan sipil menandakan kaburnya batas profesionalitas Polri. “Kepolisian hampir sepenuhnya mewarnai kelembagaan kita, bahkan pada ruang-ruang yang sebenarnya bukan domain mereka,” tegasnya.
Prof. Galang: Putusan MK Bongkar Kekaburan Pasal 28 UU Kepolisian
Dalam pemaparan materi, Prof. Dr. Galang Asmara mengupas secara mendalam problem norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Baginya, inti persoalan terletak pada kekaburan antara norma pasal dan penjelasan pasal, yang selama ini membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Pasal 28 ayat (3) mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri bila hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Tetapi penjelasan pasalnya justru memperbolehkan bila ada penugasan dan ini menimbulkan dua tafsir yang bertentangan,” terang Prof. Galang.
Guru Besar FHSIP Unram itu menyebut kondisi itu bertentangan dengan asas lex superior, lex specialis, hingga berpotensi merusak tatanan profesionalitas Polri.
Menurutnya, Putusan MK telah menutup celah tersebut dengan menyatakan frasa penjelasan pasal inkonstitusional. “Putusan ini final dan mengikat. Artinya anggota Polri aktif yang menjabat di instansi sipil harus segera diberhentikan atau mengundurkan diri,” ujarnya.
Namun ia menegaskan ada masa transisi agar tidak menimbulkan kekacauan administrasi. “Asas non-retroaktif berlaku. Yang sudah telanjur menjabat divalidasi sampai masa jabatan selesai, kecuali mengundurkan diri.”
Risiko Kembalinya Dwifungsi ABRI
Dalam analisis Prof. Galang, kekaburan norma itu bahkan berpotensi menghidupkan kembali bayang-bayang dwifungsi ABRI, di mana aparat keamanan kembali memainkan peran sosial-politik.
“Kepolisian adalah penegak hukum. Bila terlalu jauh masuk ke ranah sipil, itu merusak desain reformasi sektor keamanan,” pungkasnya.
Dialog Diwarnai Diskusi
FGD tersebut berlangsung dinamis. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kritis, termasuk isu netralitas Polri dan kekhawatiran “setengah hati”nya Putusan MK.
Peserta diskusi Adhar menanyakan perilaku Polri yang dianggap kurang netral dan hanya bergerak bila kasus viral. Menjawab itu Prof. Galang menegaskan pentingnya sistem pengawasan dan integritas personal dalam menegakkan profesionalitas Polri.
Peserta diskusi lainnya, M. Arif khawatir Putusan MK Setengah Hati. Merespon itu Prof. Galang menjelaskan bahwa putusan MK mempertimbangkan manfaat konstitusional.
“MK mencari titik tengah: profesionalitas Polri harus dijaga, tapi kebutuhan negara atas keahlian tertentu, misalnya di BNN atau KPK tetap diakomodasi.”
Ia juga menjawab pertanyaan tentang indikasi Kekosongan atau Tumpang Tindih Norma dalam Putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada kekosongan norma, namun perlu regulasi turunan dan mekanisme transisi yang jelas.
Ia juga menjawab pertanyaan Muh. Alfian tentang Ultra Petita MK. Prof. Galang menilai MK tidak keluar batas kewenangan. “Penjelasan pasal tidak boleh menciptakan norma baru. MK justru menegakkan asas lex superior dan kepastian hukum.
FGD ditutup dengan kesimpulan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 adalah momentum penting untuk mengembalikan profesionalitas Polri dan mempertegas batas peran mereka di ruang publik. Diskusi ini juga menegaskan peran kampus sebagai penjaga nalar kritis terhadap dinamika sosial, hukum, dan politik nasional. (*)













