Dompu, katada.id – Polres Dompu menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Dua di antaranya merupakan oknum polisi berinisial F dan A.
“Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah oknum polisi A,” ujar Humas Polres Bima Kota I Nyoman Suardika saat dihubungi, Minggu (24/11/2025).
Selain dua oknum polisi tersebut, tujuh tersangka lain terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki. Empat tersangka perempuan masing-masing berinisial N, I, R, dan N. Sedangkan tiga tersangka laki-laki berinisial A, E, dan S. Salah satu dari mereka yang berinisial S diketahui merupakan tenaga honorer di Pemkab Dompu.
Kasus ini bermula dari penggerebekan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, yang tergabung dalam Satresnarkoba Polres Dompu. Delapan terduga pelaku ditangkap pada Minggu (23/11) saat sedang menggelar pesta pil ekstasi di sebuah kamar kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Dompu.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan aktivitas mencurigakan di lokasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 6 butir pil ekstasi jenis Inex, 10 unit ponsel, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan transaksi dan komunikasi narkotika.
“Kalau oknum polisi A itu ditangkap di Kota Bima, dari hasil pengembangan delapan orang yang lebih dulu diamankan,” jelas Suardika.
Polisi kemudian bergerak ke Kota Bima untuk memburu tersangka ke-9, yakni oknum polisi A.
Berdasarkan hasil interogasi awal, dua tersangka berinisial R dan I mengaku bahwa pil ekstasi tersebut milik mereka.
“Dari pengakuan sementara, barang itu punya R dan I. Tapi kami masih mendalami jaringan dan asal barang,” kata dia.
Nyoman memastikan, seluruh tersangka yang terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan telah resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
“Semua tersangka sudah ditahan dan proses hukum berjalan,” tegasnya. (*)













