Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pemeriksaan Klaster Kedua Kasus Gratifikasi DPRD NTB, 4 Pimpinan dan 13 Anggota Dewan Dipanggil Jaksa, Ini Daftarnya!

×

Pemeriksaan Klaster Kedua Kasus Gratifikasi DPRD NTB, 4 Pimpinan dan 13 Anggota Dewan Dipanggil Jaksa, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejati NTB. (Instagram Kejati NTB)

Mataram, katada.id – Kejati NTB kembali memanggil belasan anggota dewan dalam klaster kedua pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB, Selasa (2/12).

Sebanyak 17 anggota akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam pusaran kasus fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Dari 17 orang tersebut, empat pimpinan turut dipanggil. Mereka adalah Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, serta tiga wakil ketua masing-masing Lalu Wirajaya, Yek Agil, dan Muzihir.

Berikut daftar 17 anggota dewan yang dipanggil hari ini:

1. Abdul Rahim bin Muhammad Bahanan

2. Megawati Lestari

3. Hulaemi

4. Siti Ari

5. Baiq Isvie Rupaeda

6. Lalu Wirajaya

7. Yek Agil

8. Muzihir

9. Lalu Muhibban

10. Nanik Suryatiningsih

11. Lale Yaqutunnafis

12. Syamsu Rijal

13. Suhaimi

14. Nadirah Al Habsy

15. Syamsul Fikri

16. Azhar

17. TGH Sholah Sukarnawadi

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan 16 anggota dewan, 8 di antaranya berstatus ketua fraksi di DPRD NTB.

“Hari ini ada lagi, yang diperiksa lebih banyak dibanding sebelumnya,” katanya kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB dan telah resmi ditahan. Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim mendekam di Lapas Kelas IIA Kuripan. Sementara M Nashib Ikroman ditahan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengungkap dugaan fee Pokir yang dibagikan para tersangka ke rekan-rekannya di parlemen. Nilai aliran uang disebut mencapai Rp 2 miliar.

Tak cuma itu, Kejati NTB juga telah menerima pengembalian uang titipan dari 15 anggota dewan dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar. Pengembalian itu diklaim sebagai uang yang sebelumnya diterima dari tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *