Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus menuntaskan skandal korupsi kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Tahun Anggaran 2024. Setelah menahan anggota dewan dan pihak swasta, giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, H. MZ, S.IP (ASN Pemda Lobar), resmi ditahan.
Penahanan terhadap H. MZ dilakukan pada Rabu (2/12). Ia menjadi tersangka kasus korupsi kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” di Dinsos Lobar yang total anggarannya mencapai Rp 22.265.386.000,00. Dari total 143 kegiatan, 100 di antaranya merupakan Pokir DPRD.
Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menjelaskan bahwa kasus ini berfokus pada paket Pokir senilai Rp 2 miliar yang ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket).
“Tersangka H. MZ, S.IP saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan ini menyusul tersangka lain, yakni anggota DPRD inisial AZ dan pihak swasta berinisial R, yang sudah lebih dulu ditahan,” terang Gde Made Pasek Swardhyana, Selasa (2/12).
Modus Mark-up dan Tender Fiktif
Kejari Mataram mengungkap, perbuatan melawan hukum yang dilakukan H. MZ bersama tersangka lain, Hj. DD. SE, adalah tidak melakukan survei harga saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Mereka hanya berpatokan pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lobar 2023.
“Akibatnya, harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Ini mengakibatkan terjadinya kemahalan harga (mark-up),” tegasnya.
Selain itu, penyidik menemukan adanya pengaturan pemenang tender. Tersangka H. MZ dan Hj. DD. SE diduga bekerja sama dengan Tersangka H. AZ (anggota DPRD) untuk menunjuk langsung penyedia tertentu (Tersangka R).
Parahnya, tersangka juga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan kontrak, bahkan menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Praktik ini mengarah pada belanja fiktif.
Kerugian Negara Hampir Rp 1,8 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.775.932.500,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Kerugian ini murni disebabkan oleh mark-up harga dan belanja fiktif.
Tersangka H. MZ, S.IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, subsider Pasal 12 UU yang sama.
Sementara itu, untuk Tersangka Hj. DD. SE, Kejari Mataram masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)











