Mataram, katada.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima laporan dugaan korupsi pembangunan GOR Panda Bima yang bersumber dari anggaran tahun 2019 dengan nilai miliaran rupiah. Kasus ini rencananya akan segera dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Kemungkinan besar penanganannya akan kami serahkan ke Kejari Bima,” ujar Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said kepada wartawan di Mataram, Kamis (4/12).
Menurut dia, pengalihan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan. “Locus-nya lebih dekat ke Kejari Bima, jadi penanganan di sana akan lebih efektif,” jelasnya.
Meski kasus bakal ditangani Kejari Bima, Kejati NTB menegaskan tetap melakukan pengawasan lewat koordinasi dan supervisi. “Kami akan pantau perkembangan dan tetap berkoordinasi,” tambah Zulkifli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyelidik Kejati NTB sebelumnya telah turun ke Bima. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zainudin, serta eks Sekretaris Dikbudpora, Abdul Salam.
Tim juga memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, serta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berkantor di Setda Kabupaten Bima.
Sementara itu, Kajari Bima Heru Kamarullah mengaku surat dari Kejati NTB telah diterima, namun masih bersifat koordinasi awal.
“Suratnya baru bentuk koordinasi, sudah sampai di meja saya,” kata Heru.
Ia menyebut belum ada pemeriksaan saksi lanjutan dari pihaknya.
“Saya baru 3 minggu bertugas di sini, nanti saya pelajari dulu prosesnya seperti apa,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan GOR Panda Bima mulai dikerjakan pada 2019 dengan pagu anggaran Rp 11,4 miliar. Tender proyek dimenangkan oleh PT Kerinci Jaya Utama dengan harga kontrak Rp 11,2 miliar.
Heru menegaskan pihaknya akan bertindak profesional. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kalau ada bukti, pasti kami tingkatkan ke penyidikan,” tegas Heru. (*)













