Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat langkah untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), menyusul pengakuan bahwa KLU menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum menjalankan aturan tersebut.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri mendesak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 segera diimplementasikan di seluruh fasilitas umum.
Hal ini disampaikan Wabup Kus saat membuka sosialisasi Perbup KTR/KTM yang digelar Dinas Kesehatan di Lesehan Sasak Narmada Tanjung, pada Rabu (3/12).
“KLU menjadi satu-satunya Kabupaten yang belum melaksanakan Perbup KTR sehingga penerpan segera bisa dilakukan di semua fasilitas perkantoran, kesehatan serta lainnya,” tegas Wabup Kus.
Peraturan ini disusun sebagai wujud nyata upaya KLU menciptakan ruang hidup yang bersih dan sehat, sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berisiko. Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia sebagaimana dijamin UUD 1945.
Rancangan Perbup merinci kawasan yang wajib menerapkan aturan KTR, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah. Lokasi-lokasi ini ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok sepenuhnya tanpa menyediakan tempat khusus merokok.
Kabid P2P Dikes KLU, I Nyoman Sudiarta menyebut sosialisasi ini telah melalui tahapan penyusunan rancangan hingga konsultasi publik. Wabup Kus berharap, keberhasilan pelaksanaan KTR membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengelola fasilitas, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Salah satu wujud nyata dan sehat ini yakni bersih dan bebas daripada rokok,”katanya. (ham)













