Mataram, katada.id–Nasib na’as menimpa Sahrul Ramadan (21), pemuda asal Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB. Impiannya menjadi anggota Polri kandas, sementara uang sebesar Rp550 juta yang diserahkan sebagai “syarat kelulusan” diduga raib ditipu oknum anggota Polda NTB.
Kasus ini terungkap setelah Sahrul, melalui kuasa hukumnya, Ma’ruf Zulkifli menggelar konferensi pers di Mataram, Rabu (10/12). Zulkifli menjelaskan bahwa dugaan penipuan itu bermula setelah Sahrul dinyatakan tidak lulus seleksi calon anggota Polri lingkup Polda NTB pada Juni 2025.
“Setelah pengumuman, klien kami dihubungi AF, warga sipil yang mengaku mengenal B, anggota Binmas Polda NTB. Dari B muncul informasi bahwa ada penerimaan anggota Polri lingkup Mabes. Tapi klien kami diminta menyerahkan uang ratusan juta,” paparnya.
Transaksi Rp550 Juta dan Keberangkatan ke Surabaya
Menurut Zulkifli, keluarga Sahrul menyerahkan uang tersebut kepada B dalam dua tahap. Rp500 juta dan Rp50 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung, disertai kwitansi dan surat pernyataan yang ditandatangani B dan keluarga korban.
Setelah uang diterima, Sahrul diminta berangkat ke Surabaya. Di sana, Sahrul dan sejumlah pemuda lain yang juga dijanjikan kelulusan Polri ditampung di dua hotel. Seluruh biaya akomodasi ditanggung oleh oknum I, yang disebut sebagai anggota Paminal Polda NTB.
“Sangat menyakitkan, klien kami bahkan diberikan seragam Polri seolah-olah sudah lulus,” ungkap Zulkifli.
Selama tiga bulan berada di Surabaya, mereka terus berharap akan mengikuti tahapan lanjutan. Namun setibanya kembali di Mataram, barulah diketahui bahwa semua janji tersebut palsu.
Lapor Propam, Siapkan Jalur Pidana
Hari ini, pihak korban resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan B ke Propam Polda NTB.
“Dalam waktu dekat kami juga akan tempuh jalur pidana. Kami akan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polda NTB. Untuk saat ini, kami fokus mengadukan pelanggaran etiknya dulu,” tegas Zulkifli dari MJSH & Partner.
Ia mendesak Propam Polda NTB untuk segera memeriksa oknum itu.
“Kami menduga ini bukan hanya soal oknum, tapi ada indikasi mengarah pada sindikat dalam proses rekrutmen anggota Polri,” ujarnya.
Korban Kehilangan Rumah dan Harta Benda
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa keluarga Sahrul menderita kerugian besar. Untuk memenuhi permintaan uang Rp550 juta, orang tua korban menjual rumah, tanah, serta ternak.
“Harta benda habis. Orang tua korban kini bahkan tidak punya rumah dan harus menumpang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa oknum B sempat berjanji mengembalikan uang tersebut. Namun hingga kini janji itu tidak pernah ditepati.
“Terakhir, tanggal 9 kemarin B berjanji menyerahkan sertifikat rumah sebagai pengembalian, tapi ternyata kosong lagi,” ujarnya.
Zulkifli menduga bahwa kasus seperti ini tidak hanya menimpa satu orang.
“Indikasi penipuan ini sangat mungkin menyasar banyak korban. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi belum ada penjelasan resmi dari Polda NTB saat berita ini diturunkan. Namun upaya konfirmasi terus dilakukan. (*)













