Scroll untuk baca artikel
Daerah

Angin Segar Untuk Honorer KLU..! H Najmul Akhyar Berhasil Tuntaskan Usulan 2.532 P3K Paruh Waktu

×

Angin Segar Untuk Honorer KLU..! H Najmul Akhyar Berhasil Tuntaskan Usulan 2.532 P3K Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, saat melakukan kunjungan kerja ke KemenPANRB untuk memperjuangkan 2.532 orang P3K Paruh Waktu beberapa waktu lalu.

Lombok Utara, Katada.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat dalam upaya mensejahterakan para pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Setelah melalui proses panjang, KLU telah menuntaskan pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, mengumumkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah menyetujui KLU untuk melanjutkan proses usulan formasi PPPK Paruh Waktu.

Najmul menjelaskan, bahwa persetujuan KemenPANRB diterima pada Kamis, 11 Desember 2025.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan dari KemenPANRB dan menyelesaikan semua proses usulan ke Menteri PANRB pada hari itu juga,” ungkap Najmul, Jumat (12/12/2025).

Dalam proses validasi data, terjadi peningkatan jumlah Non-ASN yang diusulkan, dari mapping awal ada sebanyak 2.515 orang. Setalah di validasi BKN, jumlah finalnya mencapai 2.532 orang. “Jadi ada penambahan sebanyak 17 orang,” sambungnya.

Kata Najmul, peningkatan jumlah ini menunjukkan komitmen Pemda KLU untuk mengakomodasi Non-ASN secara maksimal, setelah proses validasi ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjutnya, untuk itu, melalui zoom meeting pada hari ini, BKN memberikan arahan bagi seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan. Calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera mengurus dua dokumen penting sebagai syarat administrasi, diantaranya:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  • Ijazah dan transkip nilai scan asli.
  • Pas foto latar belakang merah.
  • Surat pernyataan 5 point.

Bupati Najmul menegaskan agar pentingnya ketaatan waktu untuk seluruh Non-ASN yang diusulkan.

“Kami berharap agar para Non-ASN yang namanya telah diusulkan dapat segera melakukan semua proses pengurusan dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh BKN. Kecepatan dan kelengkapan administrasi sangat menentukan kelancaran proses ini menuju pengangkatan,” pungkasnya. (ham).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *