Bima, katada.id – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Bima tengah menyelidiki peredaran sejumlah produk obat bahan alam yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Produk-produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan khasiat.
Kepala Balai POM Bima Adjis Sandjaya, mengatakan, pihaknya menemukan beberapa produk herbal yang tidak terdaftar dalam sistem Badan POM. Produk yang dimaksud antara lain Lo, i Montok, Herbal Cinta, dan Cimimiw.
“Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Artinya, keamanan, mutu, dan khasiatnya tidak dapat dipastikan,” kata Adjis dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Berdasarkan penelusuran awal, obat-obatan herbal tersebut diduga diedarkan melalui salah satu toko di wilayah Bima yang dikenal dengan nama Nadia Glow. Informasi yang beredar menyebutkan toko itu dikelola seorang perempuan berinisial SI, yang disebut sebagai istri seorang oknum polisi di Bima.
Adjis menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat. Menurut dia, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan. Proses penanganan akan kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM Bima juga menyoroti meningkatnya peredaran obat dan produk herbal ilegal melalui platform daring. Karena itu, Adjis meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan temuan produk yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat atau herbal yang tidak jelas izin edarnya. Jika menemukan peredaran produk ilegal, segera laporkan ke BPOM. Identitas pelapor akan kami lindungi,” kata Adjis. (*)













