Lombok Barat, katada.id-Dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,2 miliar di Kabupaten Lombok Barat mulai menemui titik terang. Kepolisian memastikan proyek yang dijanjikan pelaku kepada korban tidak pernah ada, sementara unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan kian menguat.
Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Satria Putra, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dilaporkan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, proyek pembangunan Dapur MBG yang dijanjikan memang tidak ada. Diakui sempat ada penerimaan uang, namun hingga korban melapor, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Iptu Pulung saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12).
Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara itu penyidik telah memeriksa sedikitnya empat hingga lima orang saksi, termasuk pelapor dan pihak terlapor. Polisi menyebut kendala utama penyelidikan bersifat nonteknis, yakni sulitnya menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan secara lengkap.
“Kami tidak bisa memaksakan proses sebelum seluruh keterangan saksi terpenuhi. Namun penyelidikan tetap berjalan,” jelasnya.
Meski status perkara belum dinaikkan ke tahap penyidikan, Pulung menegaskan telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana, dengan potensi penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan dibuat, sempat ada kesepakatan pengembalian dana. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, pihak yang disebut menerima dana proyek, Hariyanto, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Agniya Pagutan Timur belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
Adapun total kerugian korban ditaksir mencapai Rp210 juta, terdiri dari dana proyek sebesar Rp175 juta serta biaya operasional tambahan sekitar Rp35 juta.
Kapolsek Kediri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek bernilai besar yang tidak disertai legalitas dan kejelasan lokasi pekerjaan.
“Pastikan proyek memiliki dasar hukum yang jelas, lokasi pekerjaan nyata, dan jangan mudah menyerahkan uang di awal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (*)













