Satu Warga NTB Positif Corona, Gubernur Diminta Ambil Langkah Lockdown

0
Lockdown NTB
Dosen Fakultas Hukum Unram Dr. Ufran.

Mataram, katada.id – Satu warga NTB dinyatakan positif corona. Gubernur NTB diminta untuk mengambil langkah lockdown. Dorongan itu disampaikan akademisi Unram Dr. Ufran, mengingat wabah corona sudah masuk ke NTB.

“Langkah lockdown tentu melarang semua lalu lintas orang di luar NTB untuk melintasi bandara dan pelabuhan. Abaikan pertimbangan ekonomi dan politik. Juga keputusan harus berdasarkan pertimbangan medis. Jangan ulangi kesalahan di Jakarta, lakukan sebelum terlambat,” tegas dosen Fakultas Hukum Unram Dr. Ufran, Rabu (25/3).

Sebagai bentuk keprihatinannya, Ufran menekankan kepada pemerintah agar NTB perlu mengambil langkah lockdown. Hal itu dipandangnya sebagai solusi untuk mempercepat penanganan virus corona di NTB.

Baca juga: Pemprov NTB Perpanjang Masa Siaga Darurat Corona Selama 169 Hari

’’Menurut saya lockdown ini sebagai cara untuk mencegah menyebarnya virus corona di NTB,’’ terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar sama-sama menyuarakan serta mendorong gubernur untuk mengambil langkah lockdown. “Saya sebenarnya menggalang opini agar masyarakat mendesak gubernur mengeluarkan keputusan tersebut. Walaupun saya tau di Undang-undang karantina kesehatan tidak memungkinkan Gubernur melakukannya,” ungkapnya.

Baca juga: Pelayanan SKCK di Polresta Mataram Ditutup Sementara

Sebagai informasi, satu orang warga NTB dinyatakan positif terjangkit covid19 atau virus corona. ’’Pada hari ini telah terkonfirmasi positif corona perempuan 50 tahun. Yang bersangkutan kemungkinan tertular di luar NTB karena memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam periode 14 hari terakhir,’’ kata Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dalam press rilisnya.

Gubernur berharap masyarakat NTB tetap tenang. Hindari keramaian, menjaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat. ’’Serta mengurangi aktivitas di luar rumah,’’ imbaunya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here