Mataram, katada.id – Kepala BPN Lombok Tengah Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Ia kini telah ditahan penyidik Kejati NTB.
Harta kekayaan Subhan pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun 2024 yang disampaikan ke KPK pada 25 Februari 2025, Subhan tercatat memiliki total harta kekayaan bersih Rp 585.487.420.
Namun, angka tersebut muncul setelah dikurangi utang mencapai Rp 700 juta.
Dalam laporan LHKPN tersebut, Subhan melaporkan total aset senilai Rp 1.285.487.420. Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 1,15 miliar.
Rinciannya:
Tanah dan bangunan di Kota Bima seluas 250 m²/56 m² senilai Rp 500 juta
Tanah dan bangunan di Kota Bima seluas 162 m²/58 m² senilai Rp 550 juta
Tanah di Lombok Barat seluas 201 m² senilai Rp 100 juta
Selain itu, Subhan juga melaporkan kepemilikan kendaraan dan mesin senilai Rp 100 juta, terdiri dari:
Mobil Honda Odyssey 1994 senilai Rp 75 juta
Motor Honda PCX 2018 senilai Rp 25 juta
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 15 juta serta kas dan setara kas Rp 20,4 juta.
Namun, dari total aset tersebut, Subhan mencatatkan utang sebesar Rp 700 juta, yang secara signifikan memangkas nilai kekayaan bersihnya.
Data LHKPN menunjukkan harta kekayaan Subhan tidak stabil dalam beberapa tahun terakhir. Saat awal menjabat pada Juli 2020, kekayaannya tercatat sebesar Rp 453 juta. Angka ini kemudian turun menjadi Rp 381,7 juta pada 2021, sebelum kembali naik hingga Rp 585 juta pada 2024.
Kondisi ini kini menjadi perhatian publik, menyusul status Subhan sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,7 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati NTB menahan Subhan bersama Muhammad Julkarnain, anggota Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terkait dugaan mark up harga pengadaan lahan MXGP Samota.
Dalam perkara ini, Subhan yang saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Lahan. Dari proses appraisal lahan seluas 70 hektare, terjadi selisih harga dari Rp 44 miliar menjadi Rp 52 miliar, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar berdasarkan audit BPKP NTB.













