Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Woha tahun anggaran 2025. Hingga kini, penyelidik telah memeriksa 23 orang saksi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton hampir setiap hari.
“Sejak tahap penyelidikan, sudah sekitar 23 saksi kami periksa. Pemeriksaan masih terus berlanjut,” kata Catur saat dikonfirmasi, Senin (kemarin).
Para saksi yang diperiksa berasal dari internal sekolah, mulai dari guru, bendahara dana BOS, hingga wakil kepala sekolah. Dalam waktu dekat, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Woha berinisial IKS.
“Kalau Plt kepala sekolah dijadwalkan diperiksa besok,” ujarnya.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana BOS SMAN 1 Woha tahun 2025. Dokumen tersebut kini sedang didalami untuk menelusuri dugaan penyimpangan.
Diketahui, pada tahun 2025 SMAN 1 Woha menerima dana BOS sebesar Rp 999.075.000 untuk 1.211 siswa. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025 dan dialokasikan ke berbagai kegiatan, di antaranya PPDB, pengembangan perpustakaan, pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, hingga pengadaan multimedia dan honor pegawai.
Namun, hingga pekan kedua November 2025, saldo rekening sekolah dilaporkan nihil. Seluruh dana telah ditarik, sementara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disebut tidak pernah dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan dugaan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Temuan lainnya, pengadaan 108 unit kursi belajar dengan harga Rp 440 ribu hingga Rp 500 ribu per unit diduga belum dibayarkan, meskipun SPj penggunaan dana BOS tahap I telah dibuat.
Penyidik juga menemukan adanya tagihan utang dari dua sekolah lain yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha dengan total mencapai Rp 50 juta. Utang tersebut diduga merupakan pinjaman pribadi dan tidak berkaitan dengan kebutuhan sekolah.
Sementara itu, bendahara BOS tahap II mengakui adanya ketidaksesuaian penggunaan dana. Ia menyebut hampir seluruh kegiatan periode Juli–Oktober 2025 telah dibayarkan dan dibuatkan SPj. Namun, masih terdapat dua kegiatan yang belum terbayar, yakni kegiatan ekstrakurikuler tahap II senilai sekitar Rp 45 juta dan honor pegawai tata usaha non-ASN periode Oktober–Desember 2025 lebih dari Rp 40 juta.













