Dompu, katada.id – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh jajaran Polres Dompu. Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggulung seorang pemuda berinisial MN (25), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Kelurahan Monta Baru, Minggu malam (25/1).
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani asal Desa Bara, Kecamatan Woja, itu tak berkutik saat petugas menyergapnya di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Monta Baru, sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,71 gram.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi SH mengungkapkan, penangkapan ini merupakan buah dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.
“Begitu menerima informasi, saya langsung perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam (surveilans). Setelah dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” tegas Rahmadun kemarin.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat. KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto menambahkan, petugas sangat mengedepankan profesionalitas dengan menunjukkan surat perintah tugas sebelum bertindak.
Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam kotak rokok merk Surya yang dibawa tersangka, ditemukan enam gulung plastik klip berisi sabu siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap (bong), pipet kaca, pipet sedotan berbentuk L, korek api gas, hingga uang tunai Rp 880 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami inventarisir. Saat ini tersangka MN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Dompu untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut,” tambah IPTU Sumaharto.
Atas perbuatannya, MN terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Dompu. Partisipasi masyarakat sangat vital untuk melindungi generasi muda kita dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya. (*)













