Mataram, katada.id – Oknum anggota Polres Bima Kota berinisial K alias Karol bersama istrinya, N alias Nita, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Dompu sekitar pukul 03.00 Wita, Senin (26/1/2026). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman membenarkan penangkapan terhadap oknum anggotanya tersebut.
“Iya, benar ditangkap Polda NTB,” ujar Herman saat dikonfirmasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan di rumah K dan N. Namun, saat penggeledahan pertama dilakukan, keduanya tidak berada di lokasi.
“Pada saat penggeledahan awal, yang kami temukan di rumah tersebut adalah anak buah dari pemilik rumah,” kata Roman.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan K dan istrinya di wilayah Dompu. Keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara masih kami dalami peran masing-masing, baik oknum anggota Polri maupun istrinya,” pungkas Roman. (*)













